Pengacara Bharada E Sebut Kliennya dalam Keadaan Baik dan Aman

Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak

Bella
Senin, 08 Agustus 2022 | 23:36 WIB
Pengacara Bharada E Sebut Kliennya dalam Keadaan Baik dan Aman
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara sesuai bertemu penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraKalbar.id - Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.

Hal tersebut disampaikan Tim pengacara Bharada E saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin malam, dalam rangka koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendadak tiba di Bareskrim Polri pukul 20.46 WIB. Sebelumnya, mereka menjadwalkan bakal ke Bareskrim pada Selasa (9/8) besok.

"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara, kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi," ujar Deolipa di Bareskrim Polri.

Baca Juga:Datangi Mako Brimob, Kadiv Humas Polri Dicecar Update Irjen Ferdy Sambo: Semuanya Masih Berproses

Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri, salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh pihaknya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi tadi.

Dimungkinkan juga, pertemuan malam ini untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, namun ia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.

"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.

Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak, kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa. (Antara)

Baca Juga:Inilah Sosok Brigadir Ricky Tersangka Baru Kasus Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini