SuaraKalbar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Terkait permohonan tersebut, dirinya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan mengungkapkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
Baca Juga:Jokowi Kantongi Sejumlah Nama Calon MenPAN-RB, Seskab: Akan Dibahas dengan Megawati
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," kata Zulpan.
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8). (Antara)
Baca Juga:Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Begini Penjelasan Polisi