SuaraKalbar.id - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan terkait motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo sebaiknya biarkan menjadi konsumsi penyidik.
Dirinya juga mengatakan, semoga nantinya pada saat persidangan motif tersebut akan terbuka secara terang benderang.
Hal tersebut, menurutnya, sebagai upaya untuk menjaga perasaan semua pihak.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus di Mabes Polri, Kamis.
Senada dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Agus meniliai bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.
Jika motif dibuka ke publik saat ini, kata Dedi, hal itu dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan." (Antara)