Polri Masih Selidik Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J

Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,

Bella
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:51 WIB
Polri Masih Selidik Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J
Kejanggalan kasus kematian brigadir J.

SuaraKalbar.id - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan hingga saat ini penyidik tim khusus Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya untuk kasus turunan yakni pelanggaran etik dan obstruction of justice.

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain pelanggaran etiknya, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini