SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center (PSC) .
Melalui Ligat PSC, masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat, seperti layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, kebakaran dan lainnya, kini cukup menghubungi 119.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya layanan ini diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, stroke, termasuk penyakit-penyakit lainnya serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ujarnya usai melaunching Ligat PSC 119 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak melalui rilis yang diterima, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Waterfront City Pontianak
Edi menjelaskan, sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulance yang tersedia selama 24 jam.
"Silakan menghubungi nomor akses tersebut jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," katanya.
Demi memaksimalkan layanan tersebut, pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait.
Namun, ligat PSC 119 ini tidak hanya fokus pada layanan gawat darurat kesehatan saja, tetapi juga penanganan bencana alam maupun kebakaran dan situasi darurat lainnya.
"Layanan Link Gawat Darurat ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya untuk tanggap darurat," imbuhnya.
Baca Juga:36 Atlet Taekwondo asal Pontianak Ikuti Kejuaraan Internasional Premier of Borneo Cup di Malaysia