548 Warga Binaan di Ketapang Dapat Remisi HUT ke-77 RI

Kepada warga binaan Lapas Ketapang ini teruslah berprilaku baik agar nantinya tetap mendapatkan remisi

Bella
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:21 WIB
548 Warga Binaan di Ketapang Dapat Remisi HUT ke-77 RI
Wabup Ketapang menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan di daerah itu. Foto Antara/Subandi

SuaraKalbar.id - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebanyak 548 orang warga binaan Lapas Kelas II B Ketapang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari bersejarah ini.

Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H. Farhan mengungkapkan, di antara 548 yang mendapat remisi itu, sebanyak 14 warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Wabup mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut serta berpesan agar warga binaan terus berkelakuan baik.

Baca Juga:Produk Kerajinan Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Apresiasi dari Kodim 0619

"Kepada warga binaan Lapas Ketapang ini teruslah berprilaku baik agar nantinya tetap mendapatkan remisi," kata Wabup.

Farhan juga berharap agar warga binaan Lapas Ketapang yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana lagi.

"Kemudian yang sudah bebas saya harapkan juga tetap berprilaku baik agar tidak masuk Lapas lagi," kata Wabup.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengungkapkan bagi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan remisi. Namun bagi yang terpidana kasus korupsi harus membayar denda dulu sesuai putusannya.

Ali Imran menegaskan remisi diberikan hanya kepada para warga binaan memenuhi yang syarat dan berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

Baca Juga:24 Etnis di Kalimantan Barat Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Menggunakan Pakaian Adat

"Jadi untuk pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian oleh tim yang dibentuk khusus. Remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan," katanya.

Ia memaparkan di antara 949 warga binaannya, hanya 548 yang berhasil mendapatkan remisi.

"Di antara 548 warga binaan yang mendapatkan remisi itu ada 14 yang langsung bebas," kata Ali Imran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini