SuaraKalbar.id - Jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan segera disampaikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap Putri akan disampaikan pada Jumat (19/8).
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/9/2022).
Namun, Dedi menjelaskan, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.
Baca Juga:Komentari Kasus Brigadir J, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Tepat
"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," katanya.
Hingga saat ini, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Selain menetapkan keempat tersangka, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 63 personel yang diperiksa, ada 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dari 35 polisi yang diperiksa, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri. Antara