Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat

Bella
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan
Pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/ANTARA)

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdy mengungkapkan pihaknya meminta agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lebih diutamakan dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul.

"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," ujar Ramos Hutabarat, di Jambi Kamis.

Lima laporan baru tersebut ditakutkan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas, sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat pergi ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru diantaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian mengatakan almarhum Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

Baca Juga:Mahfud MD: Geng Sambo di Polri Coba Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.

Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan "Obstraction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

Kamaruddin juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum maka akan kami gugat secara perdata. (Antara)

Baca Juga:Soal Uang Rp 200 Juta yang Berpindah dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Fakta Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini