Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Muhammad Mubin, Bamsoet : Pelakunya Harus Dapat Ganjaran

Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat

Bella
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:45 WIB
Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Muhammad Mubin, Bamsoet : Pelakunya Harus Dapat Ganjaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ANTARA/HO-Dok Bamsoet)

SuaraKalbar.id - Kasus tewasnya TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin kian mencuri perhatian publik, lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan atas kematiannya.

Oleh karena itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin.

"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/8 /2022).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum.

Baca Juga:Keji, Putri Candrawati Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Ke Lima

" Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," tegasnya.

Bambang menilai, langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Apapun alasannya, Bambang menilai bahwa tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan secara hukum.

Apalagi, menurut Bambang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan karena ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Stefano Cugurra: Serangan Balik Kunci Kemenangan Bali United Atas Persib Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini