Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Muhammad Mubin, Bamsoet : Pelakunya Harus Dapat Ganjaran

Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat

Bella
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:45 WIB
Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Muhammad Mubin, Bamsoet : Pelakunya Harus Dapat Ganjaran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ANTARA/HO-Dok Bamsoet)

SuaraKalbar.id - Kasus tewasnya TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin kian mencuri perhatian publik, lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan atas kematiannya.

Oleh karena itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin.

"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/8 /2022).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum.

Baca Juga:Keji, Putri Candrawati Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Ke Lima

" Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," tegasnya.

Bambang menilai, langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Apapun alasannya, Bambang menilai bahwa tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan secara hukum.

Apalagi, menurut Bambang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan karena ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Stefano Cugurra: Serangan Balik Kunci Kemenangan Bali United Atas Persib Bandung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini