SuaraKalbar.id - Seorang kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Karang Tengah yang merupakan tetangga korban terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
Di hadapan petugas pelaku mengaku telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sebanyak tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ujar Adi.
Baca Juga:Hilang Tiga Hari saat Pergi Berkebun, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pinggir Laut
Saat ini, akibat perbuatannya tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Sebelumnya Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang masih berusia empat tahun anak tetangganya dan korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka dan dipergoki neneknya.
Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka, korban mengaku telah mendapatkan pelecehan dari tersangka yang sudah tiga kali melampiaskan perbuatan bejat-nya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. (Antara)
Baca Juga:Nekat Cabuli Tetangganya yang di Bawah Umur, Kakek di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui