DPR Aceh Wacanakan Peraturan Daerah Terkait Legalisasi Ganja Medis

Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji

Bella
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:21 WIB
DPR Aceh Wacanakan Peraturan Daerah Terkait Legalisasi Ganja Medis
Ilustrasi Ganja - DPR Aceh Mewacanakan Melegalkan Ganja untuk Medis (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Pembuatan peraturan daerah (Qanun) terkait legalisasi ganja medis saat ini sedang digodok oleh  Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," ujar Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya mengungkapkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menurut Falevi, permen tersebut dapat menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga:3 Momen Unik Rapat DPR dengan Kapolri, Ada Suara Perempuan Panggil Sayang

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," katanya.

Falevi mengungkapkan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," ujarnya.

Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.

Baca Juga:Misteri Nama Anggota DPR dalam Skenario Ferdy Sambo

Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA akan memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini