SuaraKalbar.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan perlakuan khusus saat menjadi saksi dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis.
Perlakuan khusus tersebut yaitu yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dalam persidangan dan pemberian keterangan dilakukan melalui Zoom.
Kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Irjen Pol. Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa pemberian kesaksian secara daring oleh Bharada E merupakan bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. "Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.
Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Tiga orang dari total 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.
"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. (Antara)
Baca Juga:Jadi Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlindungan dari LPSK