SuaraKalbar.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi terhadap dua warga mimika yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Chandra mengungkapkan, enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra di Jakarta, Senin.
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," katanya.
Selain dari Anggota TNI AD, pelaku mutilasi tersebut juga ada yang dari kalangan warga sipil. Adapaun pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Baca Juga:Resmi Tersangka! Enam Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi 2 Warga Papua
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.
Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.