Oknum Tukang Parkir di Pelabuhan Dwikora Pontianak Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Mobil, Dishub Beri Penjelasan

Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada

Bella
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Oknum Tukang Parkir di Pelabuhan Dwikora Pontianak Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Mobil, Dishub Beri Penjelasan
Parkir Mobil di Pelabuhan Dwikora Pontianak dikenai tarif Rp 10 Ribu

SuaraKalbar.id - Pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, mencapai Rp 10 Ribu Per Mobil membuat warga mengeluh.

Kejadian itu terjadi pada Senin,(29/08/2022) malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Febby Andrika mengatakan oknum parkir yang melakukan pungutan tarif tidak sesuai tak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

"Dia itu tidak terdaftar, di Dinas Perhubungan jadi tidak terpantau oleh kita. Kalau kapal di pelabuhan itu datang baru mereka ada," katanya kepada Suara.com, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga:Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir

Tentunya kata Febby, pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, seperti yang telah diketahui mulai tanggal 1 juni 2021 tidak dibenarkan.

"Tarifnya sudah kita sesuaikan dengan perda tahun 2020. Cuma yang di kawasan pelabuhan inikan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan dan kurang kita awasi,"ujarnya.

Meski demikian, jika kedapatan melakukan parkir dengan tarif tak ditentukan, maka akan diteribkan oleh petugas.

"Jika kita pas patroli, kita tertibkan apabila sudah sampai parkirnya memakan bahu jalan. Kita tetap tertibkan sesuai aturan walaupun dia tidak terdaftar," ungkapnya.

Sebelumnya, baru-baru ini Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tengah viral usai warga keluhkan soal tarif parkir kendaraan roda empat (29/8).

Baca Juga:Efek Parkir Mobil Sembarangan, Pemilik Kendaraan Ini Dapat Hadiah yang Bikin Malu

Lewat unggahan milik akun Facebook TKP Pontianak, diketahui warga mengeluh soal tarif parkir yang mencapai nominal Rp 10 ribu rupiah per kendaraan yang tengah parkir untuk berkunjung ke pelabuhan tersebut.

Dalam unggahan yang dibagikan, dicantumkan seorang warga mengeluh tarif parkir tersebut diminta oleh seorang oknum parkir yang tak menggunakan seragam resmi juru parkir.

Apalagi warga mengingat peraturan mengenai pembayaran biaya parkir yang tengah berlaku diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum, bagi kendaraan roda empat hanya perlu membayar Rp 3 ribu rupiah, roda empat (bobot diatas 1 ton) Rp 5 ribu rupiah, dan roda enam keatas hanya Rp 6 ribu rupiah saja.

Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini