SuaraKalbar.id - Sebagai satu-satunya dokter forensik asal Bali yang menjadi bagian dari tim autopsi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Dokter Ida Bagus Putu Alit DFM, SpF, rupanya telah memiliki berbagai pengalaman menangani kasus, hingga yang bersifat internasional.
Dokter Alit menuturkan, sebelumnya ia telah biasa terhadap pemeriksaan serupa, ditambah Bali yang kerap mendapat kasus lebih spesifik yang gaungnya sampai terdengar ke internasional.
"Kasus yang saya ingat kasus besar, dalam artian korbannya banyak seperti bom. Atau kasus yang sensitif seperti Angeline. Dan kasus yang lama terungkap jadi kasus beku masih tetap disimpan sampai sekarang belum terungkap," kata dr. Alit yang merupakan dokter forensik RSUP Prof Ngoerah di Denpasar, Kamis (1/9/2022).
Soal pengalamannya saat melakukan autopsi Brigadir J, pada Rabu (27/8) lalu, ia menilai bahwa tak ada yang membedakan ini dengan autopsi atau pemeriksaan lainnya.
Baca Juga:Tetap Ditahan, 6 Ibu Ini Berbeda Nasib dengan Putri Sambo yang "Diistimewakan"
Menurut dr Alit, tugas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari, namun yang spesifik adalah kasus kematian Brigadir J, lantaran menyita perhatian masyarakat.
"Tidak ada perasaan tegang. Kita prinsipnya dipercaya kompetensinya, kita pergunakan kompetensi. Kasus ini sama, yang membedakan skala informasi yang ditemukan oleh masyarakat karena masyarakat masih banyak bertanya-tanya," kata dokter kelahiran Karangasem, Bali itu.
Saat proses autopsi jenazah Brigadir J, menurut beliau, tim forensik berjumlah lima dokter dan dua teknisi dengan dirinya satu-satunya dokter yang dipanggil dari Bali.
"Autopsi hanya memakan waktu satu hari atau beberapa jam saja, hanya saja pemeriksaan penunjang yang membutuhkan waktu lama, sebelumnya kita menyampaikan membutuhkan waktu empat sampai delapan pekan. Nah, maksudnya agar mempunyai waktu untuk meneliti agar sampai standar pembuktiannya tidak terbantahkan," ujar dr. Alit.
Ia mengaku, turut serta atas dasar kewajiban bahwa secara hukum ada kewenangan dari penyidik untuk meminta dokter forensik melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Bahar Smith Bebas dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Dijemput oleh Keluarga
"Ada kewajiban hukum bagi profesi dokter, bahwa dokter akan mengaplikasikan ilmu dan teknologi yang dimilikinya untuk kepentingan peradilan. Bukan semata-mata untuk kepentingan pasien, tapi untuk peradilan karena peradilan memerlukan suatu bukti-bukti yang tidak terbantahkan," kata dr. Alit kepada media.
Salah satu alasan PDFI pada Juli 2022 lalu menunjuknya, adalah karena posisinya yang masuk sebagai akademisi sehingga imparsial dan bebas dan juga karena kepercayaan dan pengalaman.
"Jadi itu kembali ke kewenangan PDFI yang memilih saya, bahwa dari PDFI yang mempercayai kita disini. Karena banyak kasus yang kita dapatkan, bukan kasus bersifat nasional saja tapi juga ada beberapa kasus Internasional. Dan pertimbangannya yang jelas melibatkan akademisi," ujarnya. Antara