SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Kepala Kepolisian Resor Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 SMP.
Adapun pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," katanya.
Baca Juga:32.932 Guru Madrasah Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab Guru Madrasah
Dirinya mengungkapkan, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk, red).
"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan," katanya.
Setelah dicambuk oleh sang guru, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
Erwin mengungkapkan, korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan.
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar Kapolres.
Baca Juga:Cambuk Siswa Pakai Rotan, Oknum Guru di Baubau Diamankan Polisi
Dirinya juga menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini korban sudah ditangani dengan dilakukan visum. Atas kejadian itu, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Adapun pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. (Antara)