Sadis, ART di Tanjung Pinang Gondol Uang Majikan Rp 120 Juta

Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta

Bella
Sabtu, 03 September 2022 | 07:20 WIB
Sadis, ART di Tanjung Pinang Gondol Uang Majikan Rp 120 Juta
MA diamankan Polresta Tanjungpinang karena mencuri uang majikan.

SuaraKalbar.id -  Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA di Tanjungpinang terpaksa harus berusan dengan pihak kepolisian karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta.

"Pelaku diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis sore kemarin," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, Jumat (2/9).

Kronologi pencurian uang tersebut terungkap ketika anak korban (majikan) menanyakan kepada korban letak buku tabungannya, karena sudah lama tidak dicetak.

Korban lantas mengatakan bahwa buku tabungan itu berada ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:Lagi! Emak-emak Tertangkap Mengutil di Alfamart, Publik Diingatkan Lagi dengan Kasus Viral Si Pencuri Cokelat

“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” kata Awal.

Ketika korban mengecek di bank, barulah disadari ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.

Mengetahui uangnya di rekening raib, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MA yang merupakan ART korban.

“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” kata Kasat.

Baca Juga:Balita 3 Tahun di Blitar Badanya Lebam-lebam, Diduga Dihajar Orangtua Angkatnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA ditangkap saat itu sedang berkerja di rumah korban.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.

“Kita mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini