Tembak Rekannya, Oknum Polisi di Lampung Tengah Kesal Aibnya Selalu Dibuka Korban

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka,"

Bella
Senin, 05 September 2022 | 16:34 WIB
Tembak Rekannya, Oknum Polisi di Lampung Tengah Kesal Aibnya Selalu Dibuka Korban
Ilustrasi penembakan (pexels)

SuaraKalbar.id - Oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri, Apda Ahmad Karnain (41) diduga karena dendam pribadi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," katanya, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Arsyad mengatakan, usai kejadian korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, kata Arsyad, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

Baca Juga:Viral Video Polisi Cekcok Dengan Sopir di Jalanan, Ini Jawaban Polda Jatim

"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini