SuaraKalbar.id - Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa memaparkan beberbagai persoalan saat dirinya menjabat sebagai Bupati, dalam menjalankan program PSR di Kabupaten Landak.
Diantaranya adalah legalitas status tanah, koordinasi lintas sektoral maupun penegakan aturan. Namun, dengan keseriusan dan kekompakan maka peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Landak bisa terealisasi.
Dia pun meminta, kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar segera merealisasikan program sarana dan prasarana (Sapras) kebun kelapa sawit pada wilayah peremajaan sawit rakyat di Landak.
"Ini kita meminta BPDPKS agar segera membantu petani dalam hal ini mereka yang sudah melaksanakan peremajaan sawit rakyat dengan segera merealisasikan program sapras seperti akses jalan, bantuan pupuk dan sebagainya agar mereka para petani sawit bisa terbantu," kata Karolin di Pontianak, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:Harga TBS Makin Moncer, Petani Sawit di Siak Sudah Berani Angsur Beli Pupuk
Adapun saat ini, sudah ada 5.887 hektare PSR dan masih ada 2.435 hektare yang sedang berjalan untuk persetujuan PSR.
Karolin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Barat juga meminta, agar Menteri Perdagangan untuk segera menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditi Kelapa Sawit.
Saat ini, kata Karolin, harga komoditi kelapa sawit yakni Tandan Buah Sawit (TBS) sangat beragam, mulai dari Rp1.500 perkilo hingga Rp2.000 per kilonya.
"Sehingga kita meminta menteri harus menentukan HET tersebut, karena komoditi kelapa sawit ini juga sudah menjadi salah satu komoditi unggulan di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak," kata Karolin. Antara
Baca Juga:Penerapan Harga TBS Sawit Perlu Dilakukan Tiap Minggu Agar Petani Tidak Rugi