Kurir Pembawa Sabu 4 Kilogram Diamankan Polres Sanggau: Pengakuan Pelaku Baru Pertama Kali

Kepemilikan barang tersebut, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan pihaknya.

Denada S Putri
Jum'at, 09 September 2022 | 19:50 WIB
Kurir Pembawa Sabu 4 Kilogram Diamankan Polres Sanggau: Pengakuan Pelaku Baru Pertama Kali
Polres Sanggau mengamankan 4 kilogram sabu beserta SB (52), kurir pembawa sabu di di Jalan Malindo. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Polres Sanggau mengamankan 4 kilogram sabu beserta SB (52), kurir pembawa sabu di di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022) malam.

“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali membawa atau menjadi kurir barang haram tersebut,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sanggau, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Ia menjelaskan, berawal dari adanya informasi pihaknya berhasil mengamankan tersangka SB warga Kubu Raya.

“Adapun barang bukti yang kita amankan empat bungkus tea yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat kilogram dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga:BNNP Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu dengan Blender

Kepemilikan barang tersebut, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan pihaknya.

”Diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H Als Am yang tidak diketahui alamatnya,” jelasnya.

Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.

Setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku. Namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.

Adapun pasal yang dikenakan kata Kapolres, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009

Baca Juga:Warga Marangkayu Diringkus Polisi, Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok

Pasal 114 ayat (2) berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini