Kedua tersangka, yakni Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kedua tersangka pernah terlibat kasus serupa di rumah Jennifer Dunn.
Namun keduanya saat itu tidak sampai diproses hukum karena Jennifer memaafkan kedua pelaku. (Antara)
Baca Juga:Polisi Ungkap Pencuri Brankas Dara Arafah Pernah Terlibat Kasus Serupa, Korbannya Jennifer Dunn