SuaraKalbar.id - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) lantaran terseret kasus Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Adapun Jerry Siagian diketahui mengajukan banding atas pemecatan dirinya tersebut. Menanggapi hal itu, Zulpan menyebutkan, bahwa upaya banding yang dilakukan Jerry adalah hak yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:AKBP Jerry Banding Usai Dipecat, Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan Hukum
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.
Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut. (Antara)