SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial HH (29) diringkus petugas Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi pelaku eksibisionis.
Aksi bejat tersangka sebelumnya sempat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di Perumahan Sunter Indah RW012 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka di hadapan seorang asisten rumah tangga perempuan berinisial D (20).
Akibat peristiwa yang dialaimi, korban tidak berani lagi ke luar rumah ketika disuruh majikannya membuang sampah.
Baca Juga:5 Sumber Kekayaan Dara Arafah, Selebgram yang Simpan Uang 800 Juta di Brankas Tapi Raib Digondol ART
Berdasarkan informasi, pelaku untuk pertama kali diamankan petugas keamanan perumahan Sunter Indah usai korban melaporkan kejadian ke pengurus Rukun Warga (RW) setempat pada Selasa (13/9/2022).
Saat diinterogasi, tersangka pun mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong hawa nafsu.
Pengakuan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan korban ke petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok.
Akibat perbuatannya, tersangka digelandang ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Tersangka dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara lex specialis pada Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Antara
Baca Juga:Tertangkap! Mantan ART Minta Maaf Usai Bawa Kabur Brankas Milik Dara Arafah