Tanggapi Isu Dirinya Bisa Jadi Cawapres pada Pemilu 2024, Jokowi: Itu dari Siapa?

Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih

Bella
Jum'at, 16 September 2022 | 15:55 WIB
Tanggapi Isu Dirinya Bisa Jadi Cawapres pada Pemilu 2024, Jokowi: Itu dari Siapa?
Presiden Jokowi menyakan sosok yang mewacanakan dirinya boleh mencalonkan diri menjadi cawapres. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal wacana mengenai dirinya yang diusulkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024.

Jokowi menegaskan, bahwa wacana yang kini sedang ramai diperbincangkan itu bukan berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Hal itu disampaikan Jokowi, setelah polemik dirinya bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.

Baca Juga:Ngaku Siap Nyapres ke Media Asing di Singapura, Anies ke Wartawan di Jakarta: Cukup Itu Aja

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap nya.

Adapun perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres, bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Menurut Fajar, ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode, tapi tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar.

Namun, pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Kabar Ganjar Pranowo dan Jokowi Duet di Pilpres 2024, Benarkah?

Kemudian, Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini