SuaraKalbar.id - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada perubahan tarif dasar listrik.
Selain itu, PT PLN juga memastikan daya listrik 450 VA tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA, juga tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut.” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Dirinya juga menegaskan, selama ini Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat
Baca Juga:Indonesia Mulai Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik Tahun 2024
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia. Antara