SuaraKalbar.id - Muhammad Agung Hidayatullah (21), seorang pemuda penjual es asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengaku menjual channel telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," aku Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).
Atas perbuatannya, pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Selain menjual chanel telagram, dirinya juga pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Baca Juga:Pengakuan Terbaru Tersangka Kasus Peretasan Hacker Bjorka, MAH: Cuma Cari Followers Aja!
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," ujarnya.
Pada mulanya, Agung mengaku bahwa ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," ujar dia.
Meski saat ini berstatus sebagai tersangka, namun Agung mengaku bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Pakar Siber; Agak Bodoh Kalau Bjorka Tinggal di Indonesia
Meski sudah dibebaskan, Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. Antara