Wanita Paruh Baya Warga Muara Rapak Nekat Jualan Sabu di Rumah

Dari hasil pengembangan itu kami amankan seorang perempuan insiail JO

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 21:09 WIB
Wanita Paruh Baya Warga Muara Rapak Nekat Jualan Sabu di Rumah
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Seorang wanita paruh baya inisial JO warga Jalan Batu Butok Perumahan BPD Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara diamankan Polsek Balikpapan Utara karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Ibu rumah tangga (IRT) itu diamankan sebagai pengedar sabu yang selama ini nekat melakukan transaksi atau jual beli narkoba di rumahnya.

Aksi JO berjualan barang haram tersebut terbongkar usai polisi mengamankan ID warga Jalan Margo Mulyo Balikpapan Barat sekira pukul 14.00 wita pada Selasa (13/09/2022).

Kemudian setelah diintrogasi ID mengaku mendapat narkoba 0,37 gram miliknya dari JO, sehingga JO langsung diamankan petugas.

Baca Juga:Nyamar Jadi Penjual Sembako, AM Jual Ribuan Pil Setan ke Anak Sekolah

“Dari hasil pengembangan itu kami amankan seorang perempuan insiail JO,” kata Panit I Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono melansir inibalikpapan.com jejaring suara.com.

Adapun terkait asal narkoba yang diperoleh JO, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Asal muasal barang itu masih kita selidiki,” katanya

Dalam kasus terserbut, kedua tersangka yakni ID dan JO dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Polri Klaim Konsorsium 303 Tidak Ada, Padahal Ada Bandar Judi di Diagram yang Terbukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini