Apresiasi Penahanan Putri Candrawathi, Pengamat: Barangkali Penyidik Khawatir Putri Mengulangi Perbuatan

Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja

Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Apresiasi Penahanan Putri Candrawathi, Pengamat: Barangkali Penyidik Khawatir Putri Mengulangi Perbuatan
Putri Candrawathi pakai baju tahanan dan menangis (YouTube)

SuaraKalbar.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Polri menahan Putri Candrawathi, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dirinya menilai penahanan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu wajar karena sudah memenuhi dua syarat dilakukan penahanan, yakni syarat objektif maupun subjektif.

"Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucap Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Suparji menganggap keputusan penahanan Putri Candrawathi bisa jadi karena pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi pada hari ini.

Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Lokasi Penahanannya Diputuskan Kejaksaan

Misalnya, kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu, di awal ada pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena kondisi psikologis, namun ternyata setelah diperiksa pada hari ini kondisi psikologis serta jasmani yang bersangkutan dalam kondisi baik.

"Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja," katanya.

Dirinya pun memberikan apresiasi atas langkah penyidik Polri yang akhirnya menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sesaat setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan, Jumat (30/9/2022).

"Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini," ujarnya.

Menurut Suparji, penahanan Putri Candrawathi menjauhkan spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Dirinya mengatakan, dengan ditahannya Putri Candrawathi maka Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lainnya.

Baca Juga:Tidak Sulit! Hotman Paris Ungkap Sidang Brigadir J Hanya Butuh Dua Ahli Hukum Ini

"Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka," katanya.

Suparji pun berharap Polri tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J guna mengembalikan citra institusi. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diganjar sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Ini harus diusut tuntas untuk mengembalikan muruah institusi Polri yang sempat ambruk gara-gara kasus tersebut. Polri harus terus presisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ungkap Suparji. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak