SuaraKalbar.id - Ada 7 pelanggaran yang akan jadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Kapuas 2022 yang berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Aulia Hadiputra, menyampaikan 7 sasaran utama dalam pelanggaran tersebut, di antaranya adalah pertama pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang.
Petugas juga akan menyasar pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur, melawan arus, menggunakan handpone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
"Untuk penindakan kita fokus terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti 7 prioritas tersebut," katanya.
Baca Juga:Delapan Polisi Ditilang Polisi Gegara Tak Bawa Surat Kendaraan
Aulia juga mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2022 petugas akan melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, tidak fokus terhadap penegakan hukum saja dan pihaknya tidak akan melaksanakan razia di tempat.
"Kita fokusnya melakukan peneguran dan imbauan, terkecuali pelanggaran kasat mata, dan yang utama tetap melakukan peneguran, dan mengedukasi kepada pengendara yang melanggar," terangnya.
Dirinya kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi atribut keselamatan saat berkendara.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraanya dilengkapi surat surat pendukungnya, seperti STNK, Notice Pajak dan Kelengkapan diri atau Identitas diri, seperti SIM dan KTP.
"Sebelum berkendara pastikan kondisi pengendrara harus sehat, cek kondisi kendaraanya, cek kondisi ban dan tekanan anginnya, Cek Kondisi Rem, Lampu Utama dan Lampu Sein, serta kelengkapan lainya, Pastikan kendaraanya dalam kondisi baik, demi keselamatan bersama," imbaunya.
Baca Juga:Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang