Seorang Mahasiswa Uniera Dianiaya 4 Oknum Polisi Usai Unggah Ilustrasi di Facebook, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum

Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar

Bella
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:47 WIB
Seorang Mahasiswa Uniera Dianiaya 4 Oknum Polisi Usai Unggah Ilustrasi di Facebook, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang oknum polisi usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook-nya pada 20 September 2022 lalu.

Terkait hal tersebut, Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan itu.

Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Komisaris Polisi M Arinta Fauzi, menyatakan, instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia di Ternate, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:Orang Tuanya Meninggal di Stadion Kanjuruhan, Yatim Piatu M Alfiansyah akan Disekolahkan Sampai Jadi Polisi

Sebelumnya, seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. Bahkan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah memeriksa empat polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Uniera tersebut.

Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook-nya.

Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10/2022).

Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.

Baca Juga:Rizky Billar Kabur dari Rumah Saat Polisi Olah TKP

Salah seorang koordinator massa, Rustam, mendesak Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini