SuaraKalbar.id - Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon, Nini Kusniati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang secara bergilir terhadap seorang Siswi SMA, di Waiheru, Baguala, Ambon, pada (29/9) lalu.
“Sebenarnya tidak tahu mau bilang apa lagi, kadang-kadang mau menangis, namun tidak bisa menangis. Korban anak, pelaku anak. Itulah realita yang terjadi. Sudah terlalu sering ada kejadian seperti ini. Karena itu, kalau kita, orang tua tidak sering kontrol anak-anak punya ponsel, maka bisa jadi itu akibatnya. Karena anak ini kan keingintahuannya itu sangat tinggi,” katanya di Ambon, Rabu (5/10/2022).
Kata Kusniati, sejauh ini, P2TP2A juga sudah cukup berupaya untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini terjadi. Seperti sosialisasi terhadap anak-anak di sekolah, dan lain-lain.
“Tapi kita juga berharap, orang tua dapat bekerja sama, bagaimana lebih ekstra memperhatikan anak masing-masing. Kalau jam sekian belum pulang, segera dihubungi, ditelepon, dan lain sebagainya,” harap Kusniati.
Baca Juga:Anak yang Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Butuh Sosok Pengganti
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menjelaskan bahwa 85 persen kekerasan seksual terjadi karena terpicu media sosial.
Untuk itulah dirinya menekankan perlu adanya peningkatan pengawasan dari masing-masing orang tua.
“Karena hampir 85 persen penyebab atau pemicu dari kejadian kekerasan seksual, itu berawal dari medsos. Kita P2TP2A tidak mungkin memantau mereka, yang bisa mengawasi mereka hanyalah orang tua mereka masing-masing,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, orang tua baiknya lebih dapat mengontrol anak dalam menggunakan media sosial. Tidak hanya perempuan, tapi juga laki-laki yang rentan terhadap salah pergaulan.
“Jadi sekarang ini kita tidak cuma takut terhadap anak perempuan, tapi kita juga takut anak-anak laki-laki juga. Karena kenyataan sekarang anak laki-laki pun kebanyakan bergaul sembarangan, akhirnya ikut-ikutan hal-hal yang tidak patut dibuat,” katanya menegaskan.
Baca Juga:Perceraian Mengorbankan Anak, 4 Hal yang Sering Dirasakan Anak Broken Home
Sebelumnya, Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, enam orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang Siswi SMA yang terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, kota Ambon pada (29/9) lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam pelaku ialah AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT (16) dan ARM (16), dan AW (18).
Kasus rudapaksa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong yang sudah ada para pelaku lain.
Para pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Mereka dijerat dengan undang-undang pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Antara)