"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.
Dua Warga Sungai Raya Curi Pagar di Pemakaman Tionghoa untuk Judi, Kerugian Korban Hingga Rp 500 Juta
setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang
Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:08 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Sulawesi Tenggara
06 Oktober 2022 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini