Dua Warga Sungai Raya Curi Pagar di Pemakaman Tionghoa untuk Judi, Kerugian Korban Hingga Rp 500 Juta

setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang

Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Dua Warga Sungai Raya Curi Pagar di Pemakaman Tionghoa untuk Judi, Kerugian Korban Hingga Rp 500 Juta
Dua pencuri pagar makam di Kubu Raya (huas_reskkr)

"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?