Usai mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut, pihak kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku. Para pelaku pun ditangkap di tempat terpisah.
"Semula kami menciduk tersangka BS (46) dirumahnya di kecamtan Sungai Raya dan DP (39) di Desa Parit Baru" terang Rivanda
Berdasarkan proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dini hari.
Pelaku juga mengutarakan bahwa barang-barang hasil curiannya tersebut dijual kepada pria berinisial SM yang ia kenal melalui ponsel di daerah Pontianak Timur. Adapun hasil penjualannya sebesar Rp 1,6 juta digunakan pelaku untuk bermain judi.
Baca Juga:Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut, Rivanda menjelaskan tim satuan Kriminal Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap penadah barang curian.
"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.