Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mengungkap korupsi di Kantor Distrik Navigasi Pontianak yang merugikan negara hingga 1,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Pontianak menangkap tiga orang tersangka yakni IS selaku PPK kegiatan, CA ketua tim PPHP, dan MA yang merupakan penyedia barang dan jasa.
Kasus tersebut sempat menyeret nama tiga kontraktor yang pada saat itu belum tersentuh hukum dalam kasus ini.
Baca Juga:Tersangka Maling Pengadaan Makan-Minum Rumah Santri Tahfidz di Indramayu Resmi Ditahan