SuaraKalbar.id - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh hijau asal China yang masuk melalui perairan Indonesia, di Aceh dan Riau berhasil digagalkan petukas kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan 270,28 kg sabu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022.
"Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang telah diamankan ada tujuh orang, ada yang dari TKP wilayah Riau dan Aceh. Dan telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 270,82 kg" ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, pada kasus pertama, pengungkapan di perairan Pekanbaru, Riau, sabu seberat 21,283 kg yang disembunyikan dari salah satu tempat di Kecamatan Bukit Raya.
Baca Juga:BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Timur Aceh
Total ada enam tersangka dalam kasus ini, satu orang berhasil ditangkap, empat orang masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan tersangka barang itu berasal dari Malaysia, dan masuk Pekanbaru degan tujuan akhir Jakarta," kata Krisno.
Kemudian kasus kedua, pengungkapan oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap satu kapal berizin yang mengangkut barang-barang dari Malaysia, namun kapten kapal berinisial MI dan para AKB dititipkan narkoba jenis sabu seberat 20 kg yang disembunyikan di mesin kapan.
Ssaat itu, kapten kapal berinisial MI dan 12 ABK lainnya ditangkap oleh petugas. Namun, kapten kapal melarikan diri dengan melompat ke perairan saat itu posisi kapal berada di Muara Buaya.
Krisno mengungkapkan, setelah dilakukan pencarian selama tiga hari. Di perairan tersebut ditemukan sesosok mayat yang diduga kuat adalah MI selaku kapten kapal, dengan kondisi tangan terborgol dan tubuh sudah rusak dimakan hewan laut.
Baca Juga:Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Aceh Timur
"MI melompat ke Muara Buaya, terus hilang. tiga hari kemudian ditemukan sesosok mayat. Teridentifikasi mayat tersebut adalah MI yang kabur tidak jauh dari tempat tersebut," kata Krisno.
Kasus ketiga, disita barang bukti sabu seberat 179 kg dari tersangka F yang berperan menjemput narkoba lewat jalur darat menggunakan kendaraan minibus. Narkoba sabu tersebut seluruhnya dikemas dalam teh asal China. Kasus keempat pengungkapan di Aceh Tamiang, sabu seberat 50 kg ditemukan dibawa dalam kapal dengan paket sama teh China.
"Dari 179 kg sabu ini semua sama menggunakan kemasan teh China, kami berkoordinasi dengan rekanan negara sekitar, Filipina salah satu negara yang juga menerima paket sabu dalam kemasan serupa. Ini sedang didalami apakah sumbernya sama," ujar Krisno. (Antara)