Hotma Sitompul Minta Bantuan Masyarakat Damaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri

Bella
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:04 WIB
Hotma Sitompul Minta Bantuan Masyarakat Damaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/Lestykejora)

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum artis Rizky Billar meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kliennya terhadap Lesti Kejora.

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.

Hotma juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," katanya.

Baca Juga:Lesti Kejora Mendadak Balik dari Tanah Suci, Rombongan 13 Orang Naik Kelas Bisnis

Meski begitu, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap kliennya itu.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," katanya.

Sebelumnya, Rizky Billar akhirnya resmi menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar kini terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Mantan Manager Rizky Billar Singgung Soal Bukti KDRT, Suami Lesti Kejora Diduga Sudah Lama Melakukan Kekerasan?

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini