SuaraKalbar.id - Rizky Billar akhirnya ditahan polisi buntut dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, untuk sementara pihaknya akan menahan Rizky Billar selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Zulpan, setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT.
Hal itu diputuskan, setelah setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Adapun kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Terhadap Lesti, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.
Tak hanya itu, Rizky juga mencekik leher istrinya itu sehingga jatuh ke lantai.
Bahkan, KDRT tersebut kembali terulang pada saat menjelang siang pukul 09.47 WIB.
Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti harus menjalani perawatan medis di rumah sakit lantaran luka-luka yang dideritanya. Antara