SuaraKalbar.id - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkayang Arifin mengatakan, pembalakan liar di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian marak.
Aktivitas pekerjaan ini diduga dilakukan dengan menggunakan mesin chainshaw. Hal itu terlihat dari beberapa pohon besar telah tumbang.
Ia mengaku, dikhawatirkan jika hal tersebut terus dibiarkan, akan merusak biota alam di kawasan tersebut. Terutama sumber air, sumber kehidupan orang utan dan juga siklus lingkungan yang akan menyebabkan tandusnya Gunung Bawang.
“KPH Wilayah Bengkayang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupaya mencegah terjadinya perambahan di dalam dan sekitar Hutan Lindung Gunung Bawang dengan melaksanakan patroli rutin dan dalam hal ditemukan pembalakan maka segera melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat selaku OPD induk,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga:Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Diduga Rusak Hutan Lindung
Hal lain yang dilaksanakannya, yakni sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Gunung Bawang bagi kelangsungan sistem tata air.
“Kami juga sedang berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat disekitar dan dalam kawasan hutan melalui agroforestry,” katanya.
Hal yang menjadi tantangan pelaksanaan tugas, kata Arifin, di UPT KPH Bengkayang tidak tersedia tenaga Polisi Hutan atau Polhut dan PPNS di UPT KPH Bengkayang sehingga kegiatan penegakkan hukum seperti penangkapan terhadap pelaku tidak dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan kewenangan.
“Hasil pengamatan tim kami di lapangan, Kabupaten Bengkayang masih perlu pengawasan, patroli dan sosialisasi secara masif dan gabungan untuk meredakan kejadian perambahan hutan,” jelasnya.
Atas tidak adanya tenaga Polhut dan penyidik PPNS, maka penegakan hukum dan tindakan penangkapan dapat dilakukan bersama TNI dan Polri.“Sesuai kewenangannya tentu sangat bisa untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Hutan Lindung di Toraja Utara
Ia juga menjelaskan, khusus untuk penindakan pelanggaran bidang kehutanan, di Kalbar ada 1 instansi yang khusus menangani namanya Unit Gakkum Kehutananan, dimana nama OPD nya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang memang memiliki perangkat penegakan hukum secara komprehensif.
“Saya kira kedepan harapan kita perlu didorong upaya secara menyeluruh tidak hanya upaya represif tapi juga upaya mencari alternatif-alternatif lain dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten sampai ke tingkat desa yang didukung stakeholder,” tuturnya.
Namun demikian, keterbatasan personel baik kewenangan maupun jumlah pihaknya selalu melaksanakan tugas dan fungsi.
“Kami melakukan patroli rutin dan melaporkan hasilnya secara langsung ke pimpinan, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar. Dan saya pribadi dan atas nama institusi berterima kasih atas atensinya, dan mari kita jaga hutan lindung Gunung Bawang sebagai aset tak ternilai dalam mengatur ekologi dan tata air di wilayah Bengkayang,” bebernya.