SuaraKalbar.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika terdapat pekerja pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara diberi gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten).
"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Yusuf di Penajam, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, pihaknya mengingaatkan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK daerah ini.
Yusuf mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar Yusuf, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.
"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," katanya.
Dirinya mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusuf, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.
Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, kata Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. (Antara)