Pekerja Pembangunan IKN Nusantara Disebut Mendapatkan Gaji di Bawah UMK

Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK

Bella
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:28 WIB
Pekerja Pembangunan IKN Nusantara Disebut Mendapatkan Gaji di Bawah UMK
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]

SuaraKalbar.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika terdapat pekerja pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara diberi gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten).

"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Yusuf di Penajam, Senin (17/10/2022).

Untuk itu, pihaknya mengingaatkan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK daerah ini.

Yusuf mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Dirinya menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.

Apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar Yusuf, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.

Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.

"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," katanya.

Dirinya mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusuf, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, kata Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak