Atasi Kemacetan, Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Dibatasi

Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi

Bella
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Atasi Kemacetan, Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Dibatasi
Petugas Dishub Kubu Raya di bantu personil Polres Sungai Raya melakukan penertiban kendaraan yang melintasi Jembatan Kapuas II yang terletak di Kecamatan Sungai Raya (Antara/Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Pemberlakuan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dilakukan untuk mengatasi kemacetan.

"Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Odang Prasetyo, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, sebelum dilakukan pembatasan, setiap jam sibuk saat pagi sore hari, selalu terjadi kemacetan dan panjang antrian dapat mencapai 1,5 kilometer, namun saat ini sudah bisa teratasi dengan baik.

"Dan ini kondisi ini tidak terlepas komitmen Dishub Kabupaten Kubu Raya untuk mengatasi kemacetan di jembatan Kapuas II Pontianak. Kondisi ini pun mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat," kata Odang.

Baca Juga:Tiga Orang Luka Akibat Laka Lantas Beruntun di Cipularang Km 92

Dirinya mengungkapkan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan evaluasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar nomor 551/3122/DISHUB/2022 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022. Yang mana, sejak diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak, pihaknya hanya sebatas menghimbau dan memberikan edukasi serta tidak melakukan penindakan.

"Akan tetapi, berdasarkan SE Gubernur Kalbar yang terbaru nomor 551/3663DISHUB/2022 tanggal 10 Oktober ada penegasan, yang mana sejak dikeluarkannya SE yang baru ini, bagi pengendara yang melanggar akan dilakukan penindakan," kata Odang.

Odang menambahkan, berdasarkan SE Gubernur yang baru ini, ada perubahan pembatasan operasional angkutan barang, yang mana untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30 pagi sampai 15.00 sore dan pukul 18.30 petang sampai pukul 05.00 pagi.

"Sedangkan untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00 pagi dan pembatasan ini berlaku pada setiap hari kalender," katanya. (Antara)

Baca Juga:Seorang Buruh Bangunan asal Jawab Barat Meninggal Dunia di Kamp, Terungkap saat Rekan Korban Minta Ditemani ke Toilet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini