SuaraKalbar.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban tragedi kanjuruhan terkait batalnya autopsi.
Kesimpulan tersebut didapat setelah TGIPF melakukan penelusuran terkait batalnya proses autopsi terhadap korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
“Bukan intervensi, mungkin pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham, sehingga ada anggota yang menuntun. Karena pembatalan itu juga hak keluarga," kata perwakilan TGIPF Armed Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Armed menerangkan, TGIPF melakukan penelusuran dengan mendatangi Devi Athok, ayah kandung korban meninggal tragedi Kanjuruhan, Natasya (18) dan Nayla (13) di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (19/10).
Baca Juga:Temui Sutiaji, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Tampung Aspirasi Kota Malang
Penelusuran dilakukan setelah tersebar informasi proses autopsi dibatalkan karena ada intervensi pihak kepolisian kepada pihak keluarga korban.
Kedatangan TGIPF difasilitasi langsung oleh Imam Hidayat selaku kuasa hukum Devi Athok. Dalam pertemuan itu, tim menanyakan apa penyebab jadwal autopsi yang sudah direncanakan mendadak dibatalkan.
"Kami tanyakan langsung kepada keluarga korban terkait rencana autopsi. Karena keluarga korban sebelumnya sudah berjalan lancar, tahu-tahu ada pembatalan oleh keluarga. Isunya pembatalan ada intimidasi oleh anggota kepolisian," kata Armed.
Menurut Armed, kedatangan TGIPF untuk mengklarifikasi informasi adanya intimidasi tersebut. "Kami menggali info, ternyata info intervensi anggota itu tidak benar," katanya.
Dirinya mengatakan, penjelasan dari pihak kuasa hukum keluarga, bahwa pembatalan datang dari pihak keluarga korban, terutama ibu korban yang tidak tega bila jenazah anaknya diautopsi.
“Tidak benar informasi (intimidasi) itu, kami sudah tanyakan langsung kepada keluarga korban. Seperti yang saya katakan tadi pembatalan datang dari pihak keluarga korban, terutama ibu yang bersangkutan, tidak tega bila autopsi dilakukan,” ungkap Armed.
- 1
- 2