Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Sepulang Mengaji di Masjid Dijerat Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati

Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara

Bella
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Sepulang Mengaji di Masjid Dijerat Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraKalbar.id - Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga korban yang baru pulang dari Masjid meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.

Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?

Imron menjelaskan, tersangka berinisal RNG yang baru berusia 22 tahun itu merupakan warga Kota Bandung.

Pelaku melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Dirinya mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.

Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Baca Juga:Tewas di Dapur Rumah usai Didatangi Tamu Misterius, Nenek Sri Ternyata Sudah Lama Pisah Ranjang dengan Suami

"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini