Cekik Istri Hingga Tewas karena Cemburu, Pria di Semarang Dijerat UU KDRT

Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu

Bella
Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Cekik Istri Hingga Tewas karena Cemburu, Pria di Semarang Dijerat UU KDRT
Ilustrasi mencekik. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial DM (26), warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang, yang tega mencekik istrinya hingga tewas di rumahnya lantaran cemburu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan mengatakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (22/10) malam.

Menurutnya, pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran DM dengan sang istri. DM menuduh istrinya telah berselingkuh sehingga memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan itu.

"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," katanya di Semarang, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:Kata dr.Boyke Serangan Fajar Bisa Bikin Anu Suami dan Istri Keluar Bareng

Donny mengatakan, pada saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian itu karena langsung pergi meninggalkan rumah.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.

Donny mengungkapkan, pelaku mengaku telah mengkloning isi WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.

"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," katanya.

Dugaan sementara, korban diduga tewas akibat mati lemas.

Baca Juga:Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?

Meski demikian, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini