Kabur Hingga ke Tegal Usai Bunuh Wanita Paruh Baya, Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan ini bermula ketika F bertolak ke rumah SM untuk mengurus perpisahan Kartu Keluarga (KK) guna keperluan administrasi perceraian dengan istrinya.

Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Kabur Hingga ke Tegal Usai Bunuh Wanita Paruh Baya, Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebuah ilustrasi /shutterstock.

SuaraKalbar.id - Pelarian pemuda berinisial F (36) yang telah membunuh seorang wanita paruh baya akhirnya harus berhenti.

F akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat setelah sebelumnya melarikan diri hingga ke Tegal, Jawa Tengah.

"F kita tangkap berikut beberapa barang bukti kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Sebelumnya, F tega membunuh wanita paruh baya berinisial SM (55) lantaran sakit hati ketika ingin mengurus perceraian.

Baca Juga:Pihak Keluarga Akui Terima Ancaman dari Sosok Misterius Selepas Pemakaman Brigadir J, Ferdy Sambo?

Kejadian pembunuhan ini bermula ketika F bertolak ke rumah SM untuk mengurus perpisahan Kartu Keluarga (KK) guna keperluan administrasi perceraian dengan istrinya.

Ketika F meminta tolong SM untuk membantunya mengurus hal tersebut, kata Haris, keduanya malah bertengkar.

SM bahkan sempat menyerang F hingga akhirnya mengalami luka cakar. F pun merasa kesal sehingga menghabisi SM dan membuang jenazahnya di dalam selokan dan mengambil perhiasan yang dipakai korban.

"Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban lalu meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.

Menurut Haris, pelaku lalu menjual emas milik korban seberat 30 gram dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

Baca Juga:Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini