Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta

Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta
Ilustrasi korupsi [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial EEM yang merupakan buronan kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2018, akhirnya tertangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap EEM pada Selasa (25/10/2022) di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (26/10/2022).

Dirinya mengatakan, saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Baca Juga:Resmi! Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

"Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dirinya mengatakan, kasus ini berawal ketika EEM ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merugikan negara sebesar Rp117 juta berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

Tersangka EEM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali sehingga dimasukkan dalam DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara

Baca Juga:Sentil Penyelidikan Kasus Terbunuhnya Saksi Korupsi Iwan Budi Paulus, JCW: Semakin Kabur dan Tenggelam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini