Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta

Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta
Ilustrasi korupsi [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial EEM yang merupakan buronan kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2018, akhirnya tertangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap EEM pada Selasa (25/10/2022) di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (26/10/2022).

Dirinya mengatakan, saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Baca Juga:Resmi! Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

"Hari ini tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dirinya mengatakan, kasus ini berawal ketika EEM ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merugikan negara sebesar Rp117 juta berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

Tersangka EEM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali sehingga dimasukkan dalam DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara

Baca Juga:Sentil Penyelidikan Kasus Terbunuhnya Saksi Korupsi Iwan Budi Paulus, JCW: Semakin Kabur dan Tenggelam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini