SuaraKalbar.id - Seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya S (28) sedang menenggak minuman keras bersama di sebuah warung kosong di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak pada 25 Oktober 2022.
Pada saat itu, keduanya saling mengejek. Namun pelaku yang merasa sakit hati, lantas memukul kepala korban bernisial R (21) dengan batu yang dibungkus dengan kain sarung. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli kembali hingga meninggal dunia.
Menyadari korbannya telah meninggal dunia, pelaku lantas melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Baca Juga:Gunakan Pistol Mainan, Kronologi Delapan Pegawai Hotel Keroyok 4 Remaja di NTB
Setelah sempat menjadi buron, Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jepara.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (26/10) di Jepara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, di Demak, Sabtu (29/10/2022).
Setelah melakukan penyisiran di tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku, kata Budi, polisi akhirnya bisa menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak untuk dimintai keterangan.
Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tidak terima diejek oleh korban, sehingga tega melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Baca Juga:Polisi Tangkap Pembunuh Pengamen, Ternyata Pemicunya Ini