SuaraKalbar.id - Devi Athok, ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) akhirnya setuju dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua putrinya berinisial N dan N.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, proses autopsi kedua korban rencananya akan dilaksanakan pada 5 November 2022 setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi demi mencari tahu penyebab kematian korban.
"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam di Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Menurut Iman, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.
Iman juga menjelaskan bahwa saat ini, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan tersebut, menurut Iman, yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.
Baca Juga:PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal
"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.
Adapun pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Pengiriman surat tersebut juga dilakukan secara daring kepada pihak terkait. Antara
Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban. Antara