SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial Kr (38) asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Nova Andika (29).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban yang dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan ditemukan warga.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Nova Andika sebagai pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Mapolres Jepara, Senin (31/01/2022).
Baca Juga:ART Susi dan Bharada E Kompak Pakai Kemeja Putih Pemberian Ferdy Sambo di Sidang
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rozi, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban yang pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.
Namun, karena tersangka tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Pelaku pun emosi hingga mencekik dan membekap mulut korban hingga tidak bergerak. Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Keesokan harinya, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.
Baca Juga:Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar. Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)