Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka

Satu di antara tersangka berinisial EI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Bella
Rabu, 02 November 2022 | 12:28 WIB
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

"Keenam tersangka itu memiliki peranan masing-masing." kata Raden Petit.

Dirinya merincikan, tersangka RB berasal dari PT Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1. Kemudian, J alias JI yang sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan kasus Tipikor lainnya berasal dari PT Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.

Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4. Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket landskap.

Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.

Baca Juga:Anggota DPRD Inisial RS Dituding Intervensi Proyek Pemprov Sumbar, Rahmat Saleh Bereaksi: Jabatan Saya Taruhannya!

Sementara itu, Ridho Fathant, kuasa hukum dari tersangka EI mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai kasus yang membelit kliennya. Selain itu Ridho juga masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan EI.

“Masih akan berkoordinasi lebih lanjut kepada klien," ujarnya singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini