SuaraKalbar.id - Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dr. Raden Rubini Natawisastra (Rubini) tokoh pejuang kemanusiaan dari Kalimantan Barat di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta 3 November 2022.
Dokter Rubini adalah seorang menak atau bangsawan Sunda yang lahir di Bandung pada tanggal 31 Agustus 1906, merupakan anak pasangan dari Ni Raden Endung Lengkamirah dan Raden Natawisastra.
Rubini adalah seorang dokter yang mengabdikan diri sebagai tenaga kesehatan di Jakarta, kemudian dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat sebagai Kepala Kesehatan Pontianak pada 1934.
Selain kesibukannya sebagai dokter, Rubini juga menginisiasi pergerakan perjuangan kemerdekaan di wilayah Kalimantan Barat.
Tak hanya sampai di situ, Dokter Rubini juga bahu-membahu menyelamatkan perempuan dan anak pada masa penjajahan yang menjadi korban keganasan kekerasan militer Jepang.
Dokter Rubini dinilai memiliki kepedulian yang tinggi dalam membantu masyarakat di daerah tempatnya mengabdi.
Dokter Rubini akhirnya meninggal pada peristiwa di Mandor Juang yang menelan korban jiwa sebanyak 21.000 orang pada 1944 karena dianggap telah melakukan perlawanan terhadap Jepang.
Jenazah dr. Rubini kemudian dimakamkan di Makam Juang Mandor.