SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu dituntut dengan hukuman pidana mati.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).
"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan.
Henri mengungkapkan, dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.
Baca Juga:Anggota DPRD Mura Sumsel Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan
Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman.
"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.
Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.
Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.
Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.
Baca Juga:Arist Merdeka Sirait: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Pantas Dihukum Mati!
"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.
Sementara Hakim Ketua, Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaannya.
"Sidang ditunda hingga Senin (14/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa," katanya. (Antara)